Berita

Edukasi Taat Bayar Pajak, Fakultas Vokasi UKI dan Gereja HKBP Sutoyo Gelar Webinar Pengisian e-SPT Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Edukasi Taat Bayar Pajak, Fakultas Vokas

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar webinar tentang literasi pengisian e-SPT wajib pajak orang pribadi pada Sabtu (22/1/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sutoyo, para dosen dan mahasiswa UKI.

Dekan Fakultas Vokasi UKI Maksimus Bisa Ladopurab mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari tri darma perguruan tinggi, khususnya poin ketiga yaitu pengabdian kepada masyarakat (PKM). "Semoga kegiatan ini bisa membantu masyarakat, khususnya jemaat HKBP Sutoyo, dalam mengisi e-SPT wajib pajak pribadi," kata Maksimus, Sabtu (22/1/22).

Sementara Pendeta Resort HKBP Sutoyo Pdt Sawari Togatorop mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan jemaatnya akan tugas sebagai warga negara yaitu membayar pajak.

"Sebagai warga negara dan jemaat gereja, kita harus menunjukkan sikap yang baik dengan mendukung negara. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak," ungkapnya.

Webinar ini menghadirkan dua pembicara yaitu Dosen Departemen Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI Swanto Sirait dan Yolanda Angelina Togatorop dari Kanwil DJP Jakarta Timur.

Swanto Sirait mengatakan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

"Pajak merupakan iuran iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan," kata Swanto.

Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum sehingga menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, orang yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi pidana.

Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum sehingga menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, orang yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi pidana.

"SPT merupakan sarana untuk pelaporan pajak wajib pajak. Pengisian SPT ini bisa dilakukan secara online kapan saja dan dimana saja melalui e-filing," jelas Yolanda.

Dia menambahkan layanan e-filing ini bisa diisi langsung melalui situs DJP online, upload e-SPT dan e-Form PDF," ungkapnya.

Formulir SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki 3 model yaitu 1770 SS, 1770 S dan 1770.

Formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan dibawah Rp 60 juta setahun dan bekerja di satu perusahaan.

Formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun dan mendapat penghasilan lebih dari satu sumber.

Lalu formulir 1770 dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

 

"Ada 3 hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi e-filing yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), e-FIN dan akun DJP Online. Semuanya bisa didapatkan secara online," pungkas Yolanda.

Kegiatan webinar ini berlangsung seru dan menarik karena disertai dengan simulasi pengisian e-SPT.

Peserta antusias mengikuti webinar. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan kepada pemateri.


https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/22/edukasi-taat-bayar-pajak-fakultas-vokasi-uki-dan-gereja-hkbp-sutoyo-gelar-webinar-pengisian-e-spt?page=all
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau