Berita

Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua

Image

Jakarta- Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ini menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2/2022), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Menurut pandangan Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P (Anggota Ombudsman Republik Indonesia), UU No. 3 tahun 2022, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.

“Indonesia hanya memiliki UU tentang Penetapan Propinsi  DKI Jakarta sebagai IKN, tapi belum ada UU tentang IKN itu sendiri. UU IKN No.3 Tahun 2022 merupakan dasar keberadaan dan pemindahan,” ujar Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P (Anggota Ombudsman Republik Indonesia)  dalam acara  webinar  “Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua” yang diadakan Pusat Kajian Otonomi Daerah  Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia  Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan Robert, IKN memiliki ragam peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan  kekuatan politik, simbol identitas nasional, mungkin pula sebagai pusat bisnis dan kegiatan ekonomi nasional.

“Kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara,” tandasnya.  

Sementara itu Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si (Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri RI) memaparkan dalam posisinya masing-masing, IKN akan menjadi “saraf”, Samarinda menjadi “jantung”, dan Balikpapan menjadi “otot”. Kalimantan Timur sebagai Kawasan yang lebih luas dapat memainkan peran sebagai “paru-paru” dari struktur 3 Kota yakni: IKN, Samarinda dan Balikpapan sendiri.

Terintegrasi secara domestik dimaknai bahwa IKN Superhub Ekonomi akan mengubah wajah perekonomian Indonesia agar menjadi lebih inklusif melalui strategi 3 Kota yakni, IKN, Balikpapan, Samarinda,  serta Kerjasama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur sehingga menjadi penggerak dan pemicu untuk memperkuat  rantai nilai domestik di wilayah bagian timur dan seluruh Indonesia.

Sedangkan peran daerah kata Thomas,  Kehadiran IKN merupakan tantangan sekaligus peluang.

“Oleh karena itu, kepala daerah berperan sebagai motivator dan inovator  Pembangunan Daerah, dengan mengembangkan dan memperkuat potensi daerah  untuk mendukung keberlanjutan IKN. Dalam Rencana Induk IKN, terdapat 2 kluster dari sektor ekonomi yang sudah melekat dengan penduduk lokal yakni kluster ekowisata dan kedua kluster pertanian berkelanjutan,”tambahnya.

Dr. Agustin Teras Narang, S.H (Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah FH UKI dan Anggota DPD RI 2019-2024) mengatakan, secara hukum dan secara politis UU IKN tersebut secara prosedural atau secara formil ditingkat pembahasan telah selesai. Dan Presiden Joko Widodo sudah mengundangkan dengan UU Nomor 3 tahun 2022.

Dikatakan Teras Narang, di dalam UU No. 3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Nusantara ini ada hal baru yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dilakukan dengan membuat dan memberikan pengaturan dengan berbagai kekhususan, berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ada selama ini.

“Kita harapkan dengan UU IKN ini dapat mengatasi berbagai permasalahan antara lain, menghindari ketidak jelasaan berkenaan dengan membagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam kaitan tentunya untuk menghindari agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di dalam hal penyelenggaraan Ibu Kota Negara dalam hal urusan pemerintahan,” pintanya.

Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah (PUSKOD) FH UKI ini berharap, Pusat Kajian Otonomi Daerah mampu memberikan kontribusi pemikiran yang kontruktif, pemikiran yang positif di dalam rangka untuk keberadaan dari pada Ibu Kota Nusantara.

Disisi lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hulman Panjaitan S.H., M.H., mengapresiasi kepada pusat Otonomi Daerah Fakultas  Hukum UKI, dimana sejak berdirinya PUSKOD Fakultas Hukum UKI tidak pernah berhenti untuk memberikan kontribusi besar kepada persoalan bangsa, kepada persoalan Negara yang berkaitan dengan isu-isu Nasional,” ujarnya.

“Kita melihat bahwa masih sangat sedikit atau boleh dikatakan belum banyak kajian-kajian ilmiah yang melakukan pembahasan terhadap ibu kota nusantara ini khususnya setelah di Undangkannya UU Nomor 3 tahun 2002 akan tetapi kita lihat disini PUSKOD FH UKI telah berusaha dan berkontribusi besar untuk melihat dan mendiskusikan segala aspek yang berkaitan baik dengan regulasi maupun perlengkapan dan prasarana lainnya,’ tutupnya. (lian)

Sumber: http://reporter.uki.ac.id/ibu-kota-nusantara-ibu-bagi-semua/