Kartu BPJS sebagai Syarat Jual Beli Tanah, sudah Siapkah?

Aarce Tehupeiory Dosen Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
25 February 2022, 05:00 WIB
Kartu BPJS sebagai Syarat Jual Beli Tanah, sudah Siapkah? Aarce Tehupeiory Dosen Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia | Opini MI/Seno JAMINAN kesehatan berupa perlindungan kesehatan bertujuan peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran mereka kepada pemerintah. Itu sesuai dengan filosofi yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Makna pasal tersebut menunjukkan negara melindungi kesehatan masyarakat.Oleh karena itu, aturan terbaru yang berkaitan dengan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia ialah ada penyelenggara kesehatan yang dikenal dengan nama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pengawai negeri sipil, penerima pensiun PNS dan TNI-Polri, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Aturan terbaru itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang tersiar akan berlaku mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS kesehatan menjadi syarat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah. Syarat baru itu diperuntukkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah di Kementerian ATR/ BPN Nomor HR 02/ 152-400/11/2022. Syarat jual beli tanahDengan kehadiran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sebagai warga Negara RI patut kita meresponsnya dengan baik. Tujuannya agar seluruh rakyat Indonesia aktif atau terdaftar sebagai pengguna layanan BPJS sehingga itu membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Aturan itu menunjukkan juga komitmen negara dalam menjaga kesehatan masyarakat sebab kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM).Pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan 'Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah, karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional'. Maknanya, setiap masyarakat yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan kartu BPJS kesehatan dalam melengkapi dokumen mereka.Saat meninjau kebijakan tersebut, yang menjadi permasalahan atau pertanyaan ialah apakah hubungan kartu BPJS dengan syarat jual beli tanah terbaru 2022 ini? Mengapa harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan? Menurut ketentuan hukum tanah nasional, suatu kewajiban bahwa setiap transaksi jual beli tanah dibuktikan dengan pembuatan akta tanah oleh PPAT dengan persyaratan administrasinya. Namun, menjadi persoalan dengan kebijakan yang baru, yang harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah.Sementara itu, dalam konteks hukum pertanahan, tidak ada syarat jual beli tanah dan rumah harus melampirkan kartu BPJS. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan dalam konteks hukum pertanahan. Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa pemerintah secara tidak langsung memaksa masyarakat mempunyai asuransi kesehatan.Upaya yang dilakukan pemerintah ini sangat baik agar masyarakat meningkatkan kesadaran kesehatan. Apalagi saat ini sangat penting, di tengah pandemi covid-19 ini dapat diterima, bahwa BPJS itu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan menurut undang-undang. Akan tetapi, di Indonesia, asuransi itu belum menjadi kewajiban dan belum menjadi orientasi bagi sebagian masyarakat.Persoalan lain dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 angka ke-17, dinyatakan bahwa yang dapat melakukan proses jual beli tanah adalah masyarakat yang aktif sebagai peserta BPJS (peserta program JKN). Untuk masyarakat yang bekerja di sektor formal, itu mungkin tidak menjadi masalah. Namun, bagaimana dengan masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, terutama dalam hal membayar iurannya? Apakah masyarakat yang bekerja di sektor nonformal itu sudah setuju dengan ketentuan yang akan diberlakukanya pada 1 Maret 2022? Apakah iurannya dapat dibayar/dikover pemerintah?Hal itu harus menjadi pertimbangan tersendiri dan harus disiapkan pemerintah sebelum memberlakukan inpres tersebut karena tujuannya baik untuk kesehatan. Oleh sebab itu, wajib dilakukan sosialisasi yang masif. Tanpa sosialisasi yang memadai dan komunikasi yang cukup, akan timbul masalah dan itu menyebabkan kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka sepanjang memenuhi tolok ukur manfaat bagi masyarakat keseluruhan. Perlu waktu untuk pemberlakuannya terkait dengan kesiapan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait sangat diperlukan.
Sumber:https://m.mediaindonesia.com/opini/473931/kartu-bpjs-sebagai-syarat-jual-beli-tanah-sudah-siapkah